MADIUN (Lentera) – Sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (12/11/2025).
Dengan terdakwa, Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo, didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rahmi Dwi Astuti berlangsung sekitar 30 menit, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025.
Bom tersebut diduga dirakit menggunakan botol kaca, berisi campuran bahan bakar dan kain sebagai sumbu.
Akibat pelemparan itu, api sempat muncul di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota, namun segera dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Indra usai sidang.
Ia menambahkan, bahwa pembelaan akan disampaikan pada tahap pemeriksaan saksi.
Sidang ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (18/11/2025).
Terdakwa Vical Turner, yang ditahan sejak 5 September 2025, mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukum. Saat ini, ia masih ditahan di Lapas Kota Madiun.
Perkara ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, satu bom molotov dilempar ke arah petugas kepolisian yang berjaga. Polisi kemudian menetapkan Vical sebagai tersangka.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





