18 November 2025

Get In Touch

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Terkait Kasus Korupsi Tahun 2016-2020

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (foto:ist/CNN Indonesia)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (foto:ist/CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan, maupun wajib pajak perorangan.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujarnya saat dikonfirmasi merilis CNN Indonesia, Senin (17/11/2025).

Kendati demikian, Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut. Ia hanya mengungkap, perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.

"(Diduga) oleh oknum atau pegawai pajak, pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, Anang mengatakan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.

"Iya (penyidikan)," pungkasnya.

Belum ada keterangan rinci, soal waktu penggeledahan dan rumah pejabat siapa yang digeledah.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.