JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
KPK menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Asep menjelaskan alasan penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi ini karena mempertimbangkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menjelaskan Pasal 50 UU KPK mengatur ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusinya adalah penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.
“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” katanya dilansir antara.
Dia menjelaskan penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan tetap berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejagung.
“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras, red.), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek. Bahkan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook pun sama, seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menyatakan tidak ada kompetisi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud. Namun, kata dia, yang ada hanya sinergisitas antarkedua lembaga.
“Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” katanya menekankan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




