23 April 2025

Get In Touch

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Karaoke Disanksi Subsatgas Covid-19 Polres Blitar Kota

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Karaoke Disanksi Subsatgas Covid-19 Polres Blitar Kota

Blitar - Subsatgas Inpres No 6 Tahun 2020 Polres Blitar Kota, memberikan sanksi teguran tertulis pertama terhadap pengelola 3 karaoke si Kota Blitar. Pasalnya, mereka melanggar disiplin protokol kesehatan, dalam razia gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinkes, Dishub dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan menuturkan sebagai tindaklanjut Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pembinaan dan penindakan di beberapa lokasi, Sabtu(29/8/2020) malam. "Yakni pusat keramaian, serta cafe dan karaoke di wilayah Kota Blitar," tutur Iptu Rochan, Minggu(30/8/2020).

Dijelaskan Iptu Rochan pembinaan dan penindakan, dilakukan oleh masing-masing Subsatgas sesuai tugas dan fungsinya. "Yaitu Subsatgas Penegakan Hukun (Gakum), Patroli serta Pembinaan dan Pendisiplinan," jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Rochan menyampaikan masing-masing Subsatgas dibagi sesuai sasaran kegiatab, Subsatgas Gakum di 3 karaoke yaitu di Jl. Melati, Jl. Veteran dan Jl. Gunojoyo. Kemudian Subsatgas Patroli di Taman Kebon Rojo dan Subsatgas Pembinaan dan Pendisiplinan di Alun-alun Kota Blitar dan Taman Pecut.

Adapun hasil dari razia gabungan ini, dari Subsatgas Gakum dari unsur Sat Pol PP melakukan penindakan kepada 1 orang pengunjung karaoke di Jl. Melati, untuk mengucapkan Pancasila yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Serta sanksi teguran tertulis pertama, kepada pengelola 3 karaoke yaitu di Jl. Melati, Jl. Veteran dan Jl. Gunojoyo. Karena mic tidak dibungkus kain/pelindung, tidak menyediakan tempat cuci tangan/handsanitizer dan tidak ada tanda jaga jarak pada kursi pengunjung. "Untuk alasan tidak menyediakan tempat cuci tangan/handsanitizer, karena ada toilet," ungkapnya.

Sedangkan Subsatgas Patroli dan Subsatgas Pembinaan dan Pendisiplinan, tidak melakukan penindakan atau pemberian sanksi. Hanya melakukan sosialisasi kepada warga, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas sehari-hari. Seperi wajib memakai masker, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Ditambahkan Iptu Rochan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini, akan terus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Blitar. "Karena salah satu vaksin Covid-19, adalah kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.