15 December 2025

Get In Touch

Polri Terjang Undang-undang ? (Koran Senin, 15 Desember 2025)

GELOMBANG kritik menghantam Markas Besar Polri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil telah melangkahi batas undang-undang. Menurut Mahfud, aturan internal itu bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi berpotensi merobek prinsip dasar tata kelola negara hukum yang selama ini memisahkan secara tegas ranah sipil dan aparat bersenjata.Namun, pandangan berbeda mengemuka. Perpol tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia itu dinilai tidak menabrak aturan hukum. Disebut, penugasan anggota Polri ke jabatan sipil dilakukan secara terbatas, bersifat fungsional, serta tetap berada dalam koridor tugas kepolisian yang diminta langsung oleh kementerian atau lembaga terkait. Dalam tafsir ini, restu menjabat di 17 Kementerian/Lembaga dipandang sebagai kebutuhan administratif. Fungsinya untuk menjawab kompleksitas birokrasi modern, bukan upaya menyelundupkan kekuasaan Polri ke ranah sipil. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/15122025.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.