Hasil OTT Kesebelas KPK di Kalsel, Tiga Jaksa Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara jadi Tersangka dan Kasi Datun Kabur
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Selanjutnya, kata dia, KPK menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.
Sementara untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian.
Diungkapkan Asep, tersangka Kasi Datun Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR) melarikan diri atau kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) sehingga belum ditahan.
KPK menyampaikan hal tersebut setelah Tri Taruna Fariadi (TAR) masih kabur dan belum menyerahkan diri setelah diminta kooperatif pasca-operasi tangkap tangan (OTT), hingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Editor: Arief Sukaputra





