JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pemerasan terkait perkara ITE.
Tiga jaksa itu adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta mengutip Antara, Jumat (19/12/2025).
Ia mengatakan, pemberhentian sementara ditetapkan mulai Jumat ini dan secara otomatis gaji akan berhenti diberikan.
"Nanti dari etik sambil berjalan, yang jelas ketika ada pidana, pidana didahulukan," tandasnya.
Adapun tiga jaksa itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.
Anang mengatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.
Ia menerangkan, sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," katanya.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
Dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama.
Maka dari itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.
"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL.
Editor: Arief Sukaputra




