30 December 2025

Get In Touch

Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat.

JAKARTA (Lentera) – Advokat Lisa Rachmat tetap mendapatkan hukuman 14 tahun penjara terkait pemufakatan jahat dan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hukuman tersebut seiring dengan penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).

Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.

“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025) melansir okezone.

Maka, dengan putusan tersebut, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.

Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.