30 December 2025

Get In Touch

Bukan Petani Awam, Darwanto Tolak Mediasi dalam Kasus Landak Jawa

Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun.
Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun.

MADIUN (Lentera) — Perkara pemeliharaan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun, resmi bergulir ke meja hijau. Di balik narasi “petani kecil” yang sempat mencuat ke ruang publik, fakta persidangan justru menunjukkan sikap terdakwa yang sejak awal menolak jalan damai dan mengetahui betul status hukum satwa yang dipeliharanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro mengungkapkan sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah berulang kali menawarkan penyelesaian melalui mediasi.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi tidak gagal,” ungkap Hariyanto Mayangkoro (20/12/2025).

Keterangan senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Prabowo yang menyebut sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Penolakan Darwanto membuat penyidik melanjutkan proses hukum, hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun, hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak Jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin.

Dalam persidangan terungkap, Darwanto secara terbuka mengakui mengetahui bahwa landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia juga mengaku, menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021. 

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan, larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan, adalah latar belakang Darwanto sendiri. Meski dalam administrasi kependudukan tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap ia aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” pungkas Kajari Kabupaten Madiun.

Saat ini Darwanto menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan terus mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.