Jaksa Agung Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Ungkap Potensi Penerimaan Denda Sawit dan Tambang Rp141 Triliun
JAKARTA (Lentera) - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan pada tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan yang nilainya mencapai Rp141 triliun.
Ia merinci, potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp32,63 triliun.
"Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara," ujarnya mengutip Antara, Rabu (24/12/2025).
Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Hal ini disampaikannya, usai menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara.
Penyerahan itu diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta hari ini.
Jaksa Agung menjelaskan, secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74. Uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 yang diserahkan, merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sedangkan sebesar Rp2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” jelasnya.
Hal itu seusai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021.
Editor: Arief Sukaputra





