JOMBANG (Lentera) - Timsus Saber Miras Satsamapta Polres Jombang menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria inisial A (29), beserta barang bukti 680 botol berisi miras siap yang siap diedarkan.
Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi miras di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan pengintaian sejak pukul 05.30 WIB. Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan hanya menunjukkan beberapa botol sebagai sampel.
“Awalnya pelaku hanya memperlihatkan beberapa botol sebagai sampel. Namun, setelah penggeledahan intensif kami menemukan stok besar yang disembunyikan di dalam gudang rumahnya,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 680 botol miras berbagai jenis, di antaranya Arak Putih, Arak Bali, Vodka, Wiski, bir, anggur, serta minuman beralkohol kemasan lainnya.
Pelaku mengaku, mendapatkan pasokan dari Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan mobil pribadi untuk kemudian dijual secara ilegal di Jombang. Pemeriksaan juga mengungkap tersangka merupakan residivis kasus serupa pada Oktober 2025 di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Perda Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
“Sanksinya tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp20 juta,” kata Syarlis.
Reporter: Sutono/Editor: Ais




