MADIUN (Lentera) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis empat bulan 20 hari penjara, kepada terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner dalam perkara pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti, dengan anggota Ita Rahmadi Rambe dan Dian Lismana Zamroni.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Vical terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP. Hakim menilai unsur delik telah terpenuhi cukup dengan terbuktinya perbuatan melempar bom molotov, meskipun tidak terdapat akibat berupa kerusakan bangunan maupun korban luka.
Majelis berpendapat, potensi bahaya dari perbuatan tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana.
Vical menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Namun, penasihat hukum Vical, R. Indra Priangkasa, menyampaikan ketidakpuasannya dan menyoroti pertimbangan majelis hakim. Ia menilai, penerapan Pasal 187 KUHP dalam perkara ini tidak tepat.
“Majelis hanya menitikberatkan pada perbuatannya, sementara akibat dari perbuatan itu justru dikesampingkan. Padahal unsur delik harus dibuktikan secara utuh,” ujar Indra usai sidang, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerusakan barang maupun korban luka akibat pelemparan botol bersumbu api tersebut.
“Kalau akibatnya tidak terbukti, seharusnya unsur delik "Mengakibatkan Kerusakan Barang" tidak terpenuhi. Ini soal konsistensi penerapan hukum pidana,” tegasnya.
Indra merujuk, pada pendapat ahli hukum pidana Moeljatno dan Simon yang menyatakan bahwa pembuktian delik harus bersifat akumulatif, yakni perbuatan dan akibatnya harus sama-sama terbukti.
Meski mengkritik pertimbangan hukum majelis, Indra menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan serta keputusan kliennya yang menerima vonis demi mengakhiri proses hukum.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




