30 January 2026

Get In Touch

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tangerang, Amankan 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five

Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dari tangan dua tersangka berinisial D dan S di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). (Antara)
Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dari tangan dua tersangka berinisial D dan S di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika dengan barang bukti 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) di Kota Tangerang, Banten.

"Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial D (36) dan S (45)," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan pengungkapan tersebut berluma dari informasi yang didapat pada Sabtu (24/1/2026). Informasi tersebut menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Sebagai tindak lanjut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

"Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five," katanya melansir antara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka D yaitu 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5.000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan serta beberapa unit telepon genggam.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dengan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.

"Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika," kata Parikhesit.

Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya," katanya.

Saat ini seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.