30 January 2026

Get In Touch

Sopir Avanza Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut yang Menewaskan Dua Orang di Jombang

Kecelakaan Toyota Avanza tabrak 6 motor dan 1 pikap, di Jalan Hasyim Asy'ari, Jombang, Minggu (25/1/2026) sore.(sutono)
Kecelakaan Toyota Avanza tabrak 6 motor dan 1 pikap, di Jalan Hasyim Asy'ari, Jombang, Minggu (25/1/2026) sore.(sutono)

JOMBANG (Lentera) -Satlantas Polres Jombang resmi menetapkan Abdul Madjid (53), sopir Toyota Avanza yang menabrak 6 motor dan 1 pikap di Jalan Hasyim Asyari, Jombang pada Minggu (25/1/2026). Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas.

Penetapan tersangka terhadap pria warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang komprehensif untuk membedah kronologi dan menguji bukti-bukti di lapangan.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan peningkatan status tersangka ini didasari dua faktor krusial.

Pertama, penyidik telah mengantongi jumlah alat bukti yang dianggap lebih dari cukup. Kedua, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya faktor manusia (human error) yang dominan.

“Status pengemudi sudah kami naikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Mapolres Jombang,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Menurut Anjar, salah satu hasil yang ditemukan Penyidik, adalah indikasi kuat tersangka mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk berat.

Anjar menambahkan, dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Isi Pasalnya Mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. dan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya .

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1537 E melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan relatif tinggi.

Di sekitar simpang lampu merah, kendaraan tersebut diduga sempat bersenggolan dengan sepeda motor, sebelum akhirnya oleng dan menabrak enam sepeda motor dan satu pikap.

Kecelakaan ini menyebabkan dua korban tewas. Korban pertama, Muhammad Lukman Saifudin (26), pengendara motor Honda Vario, meninggal dunia di tempat.

Korban kedua, Erfioda Gristi (34), pengendara motor Honda PCX, yang sempat mengalami cedera otak berat, akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang. Selain itu, lima orang lainnya luka-luka.

Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.