30 January 2026

Get In Touch

Bareskrim Sita Uang Rp4 Miliar, Mobil hingga Sertifikat pada Kasus Dugaan Fraud PT DSI

Ruangan PT Dana Syariah Indonesia yang disegel oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. (foto:ist/dok.Ant/Dittipideksus Bareskrim Polri)
Ruangan PT Dana Syariah Indonesia yang disegel oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. (foto:ist/dok.Ant/Dittipideksus Bareskrim Polri)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp4 miliar, mobil dan sepeda motor serta sertifikat, dalam penyidikan kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta melansir Antara, Rabu (28/1/2026).

Ade melanjutkan, selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.

“Disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” katanya.

Tidak hanya itu, penyidik turut menyita aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor serta surat dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi, Ade mengatakan bahwa penyidik hingga Selasa (27/1) telah memeriksa 46 orang saksi, baik saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saksi dari lender (pemilik modal), saksi dari borrower, dan saksi dari PT DSI.

Untuk langkah berikutnya, penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.

“Ahli financial technology (fintech) dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI),” katanya.

Ia memastikan, penyidikan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diketahui, Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan, melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.

Adapun, pada Jumat (23/1/2026), penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.