11 February 2026

Get In Touch

PPDI Kediri Curhat Soal Jam Kerja, Mas Dhito: Dikonsultasikan dengan DPMPD Jatim

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (tengah) saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026).
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (tengah) saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026).

KEDIRI (Lentera) - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kediri yang biasa disapa Mas Dhito menerima curhatan perangkat desa, utamanya terkait regulasi jam kerja pemerintah desa.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto sesuai regulasi saat ini jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 - 15.30 WIB atau menyesuaikan dengan jam kerja di pemerintah daerah. 

Namun, melihat kondisi riil masyarakat di desa, pelayanan yang dilakukan perangkat bisa dikatakan tidak memandang waktu. Hanya saja, untuk layanan administrasi di pemerintah desa paling banyak antara pukul 08.00-14.00 WIB.

"Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam," kata perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih itu dalam keterangan diterima, Selasa (10/2/2026).

Disebutkannya, dalam usulannya jam kerja untuk pelayanan administrasi dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun untuk jam siaga, prioritas pelayanan diluar kebutuhan administrasi. Ketika terjadi hal darurat, pelayanan administrasi tetap dilayani.

Diungkapkan pula oleh perangkat Desa Dukuh tersebut, selama ini ketika diadakan kegiatan rapat atau musyawarah desa pada jam kerja 07.15 -15.30 WIB kehadirannya sangat minim. 

Karena budaya masyarakat desa, karena pagi hingga siang aktivitas kerja di kebun atau berdagang kegiatan rapat biasanya dilakukan malam hari.

Untuk itu, besar harapan PPDI usulan terkait perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa itu bisa disetujui. 

Sebab masalah jam kerja itu diakui Manon selama ini terus menjadi isu hangat dan menjadi persoalan di kalangan perangkat desa.

"Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan," paparnya.

Selain masalah jam kerja, dalam pertemuan dengan Mas Dhito, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan, terkait usulan seragam dan program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola Bank Daerah. 

Pada akhir pertemuan tersebut, Mas Dhito menyatakan kesiapannya mengakomodir usulan PPDI. 

Khusus terkait jam kerja, karena menyangkut regulasi pihaknya meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono yang mendampingi untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jatim. 

"Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani," tegas Mas Dhito.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.