24 February 2026

Get In Touch

BAZNAS Trenggalek Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp45 Ribu, Distribusi Disiapkan Lebih Awal

Ketua BAZNAS Trenggalek, Mahsun Ismail.
Ketua BAZNAS Trenggalek, Mahsun Ismail.

TRENGGALEK (Lentera) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu atau setara 3 kilogram beras. Selain menetapkan nominal, lembaga tersebut juga menyiapkan kemudahan pembayaran serta jadwal distribusi zakat yang akan dimulai sekitar pertengahan Ramadan agar penyaluran merata ke seluruh wilayah.

Ketua BAZNAS Trenggalek, Mahsun Ismail, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah mengacu pada standar harga beras Rp15 ribu per kilogram yang disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.

"Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45 ribu atau setara tiga kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram," ujar Mahsun Ismail, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial masyarakat. BAZNAS membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga tersebut.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan bulan Ramadan sebagai kesempatan memperbanyak amal, termasuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS agar dapat dikelola dan didistribusikan secara optimal," katanya 

Untuk mempermudah pembayaran, BAZNAS menyediakan layanan digital melalui website yang dapat diakses kapan saja. Selain itu, masyarakat tetap bisa membayar langsung di Kantor BAZNAS Trenggalek di kompleks Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan.

Terkait penyaluran, Mahsun menyebut distribusi zakat fitrah akan mulai dilakukan sekitar 10 Ramadan, meski secara ideal penyaluran dilakukan mendekati Idul Fitri.

"Karena wilayah distribusi cukup luas, biasanya kami mulai menyalurkan lebih awal ketika persiapan sudah memungkinkan," jelasnya.

Penyaluran zakat fitrah juga akan dibarengkan dengan distribusi bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di seluruh desa di Kabupaten Trenggalek.

"Kegiatan penyaluran nanti sekaligus dengan program bantuan biaya hidup yang sudah berjalan di tiap desa," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau menunaikan zakat melalui BAZNAS. Pihaknya siap menerima zakat dari ASN maupun masyarakat umum, baik zakat mal maupun zakat fitrah.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.