10 March 2026

Get In Touch

Ketua KBI Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Polisi menunjukkan barang bukti saat merilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim di Mapolda setempat, Senin (9/3/2026). (Antara)
Polisi menunjukkan barang bukti saat merilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim di Mapolda setempat, Senin (9/3/2026). (Antara)

SURABAYA (Lentera) - Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet berinisial VAP (24) yang dilakukan di tiga daerah.

"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda setempat, Senin (9/3/2026).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan kasus tersebut berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di tiga lokasi tersebut total ada empat kali kejadian tindakan kekerasan seksual. "Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol, Ruth Yeni, menambahkan terdapat sejumlah bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami korban, salah satunya berupa pelukan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth melansir antara.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.