11 March 2026

Get In Touch

Wali Kota Eri Larang ASN Pemkot Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Mobil dinas ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
Mobil dinas ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas, untuk kepentingan pribadi saat libur Hari Raya Idulfitri 2026.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, seluruh kendaraan dinas akan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan menjelang Lebaran.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, maka kendaraan dinas yang digunakan  ASN wajib dikandangkan selambat-lambatnya pada H-1 Idulfitri.

Menurutnya, perjalanan mudik merupakan kebutuhan pribadi sehingga tidak dibenarkan menggunakan kendaraan milik pemerintah.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kaya Eri, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kendaraan operasional yang bersifat krusial tetap diperbolehkan beroperasi selama masa libur Lebaran.

Beberapa di antaranya meliputi kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.