JAKARTA (Lentera) - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel dan melakukan penguasaan kembali 1.601 hectare (Ha) kawasan Hutan Lindung Paku Haji, Tangerang, Jumat (13/3/2026). Sebelumnya lahan tersebut dikuasai PT Mutiara Intan Permai, yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
Satgas PKH merupakan tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki tugas untuk menertibkan, mengaudit, serta mengambil alih penguasaan kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.
"Kawasan Hutan Lindung 1.601 hektare resmi kembali ke tangan negara untuk dievaluasi," tulis Satgas PKH melalui unggahan Instagram resmi, melansir bloombergtechnoz, Senin (16/3/2025).
Melalui PT Mutiara Intan Permai, wilayah ini sebelumnya bakal disulap menjadi Tropical Coastland, kawasan wisata pesisir berbasis konsep ekowisata yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) milik pengembang PIK 2.
Seperti diketahui, proyek Tropical Coastland tersebut dicoret Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Evaluasi menunjukkan banyak persoalan mulai status pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan ketidaklengkapan dokumen tata ruang (RDTR). Pencoretan dipertegas melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan transaksi bisnis di atas tanah yang telah dirampas ini," tulis Satgas PKH di akhir unggahannya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





