KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian memusnahkan barang hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, serta mencegah potensi penyalahgunaan hasil produksi yang dihasilkan selama proses pelatihan.
Pemusnahan hasil praktik pelatihan linting sigaret kretek tangan dilakukan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok Talining Jagad dan Pabrik Rokok Dua Dewi yang beralamat di Kelurahan Ngampel.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 35.777 batang rokok dan 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS) hasil praktik pelatihan dari Pabrik Rokok Dua Dewi.
Sementara dari Pabrik Rokok Talining Jagad, petugas gabungan memusnahkan 6.791 batang rokok kretek serta 5.500 gram sisa tembakau yang tidak berbentuk lintingan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Peningkatan SDM Buruh Rokok melalui pemanfaatan DBHCHT, yang telah diselenggarakan Disperdagin pada akhir Tahun 2025 lalu.
Salah satu materi utama dalam pelatihan, adalah keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual. Melalui pelatihan ini, Pemkot Kediri berharap industri hasil tembakau skala kecil dapat terus berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, barang hasil pelatihan tersebut tidak dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh hasil produksi harus dimusnahkan.
“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan, hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan,” jelas Ridwan usai kegiatan.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, BPPKAD, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Kediri.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh OPD terkait juga telah menyepakati dan menandatangani berita acara pemusnahan barang hasil pelatihan.
Sementara itu, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, Hartoyo mengatakan kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperbolehkan dalam regulasi.
“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” katanya.
Ia menambahkan, produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan, karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilekati pita cukai.
“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai dengan Undang-Undang, karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar. Untuk itulah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” terangnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra





