28 March 2026

Get In Touch

SE Hemat BBM Bupati Sumenep: ASN Tinggal Radius Lima Kilometer Diminta Jalan Kaki atau Bersepeda

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. (foto:ist/dok.Kompas.com)
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. (foto:ist/dok.Kompas.com)

SUMENEP (Lentera) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari tempat kerja, dianjurkan menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM). 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026. 

Dalam aturan itu, ASN yang jarak rumahnya maksimal 5 kilometer diminta berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM. 

Sementara ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Pemkab Sumenep juga menetapkan setiap hari Jumat, sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026. 

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Fauzi dalam rilis tertulisnya mengutip Kompas.com, Sabtu (28/3/2026).

Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan kewajiban penghematan BBM bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep. 

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambahnya. 

Meski begitu, ada pengecualian. ASN dengan kondisi mendesak, tetap boleh menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak meski berada dalam radius 5 kilometer. 

Selain itu, ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja juga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan BBM. 

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” ungkapnya. 

Pengecualian juga berlaku untuk layanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan dan unit kerja lain yang membutuhkan mobilitas tinggi. 

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi," terangnya. 

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD, diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi. Mereka juga diminta, memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.