22 April 2025

Get In Touch

Sosialisasi Pemberlakuan Sanksi Masker di Kota Kediri Libatkan Ormas dan Tokoh Agama

Walikota Abu Bakar sosialisasi Inpres No: 5/2020 dan Perwali No: 32/2020 tentang wajib masker di Aula Sekretariat PCNU Kota Kediri.
Walikota Abu Bakar sosialisasi Inpres No: 5/2020 dan Perwali No: 32/2020 tentang wajib masker di Aula Sekretariat PCNU Kota Kediri.

Kediri - Demi suksesnya gerakan wajib masker, Pemkot Kediri menggandeng organisasi massa (Ormas) dan tokoh agama untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No: 6/2020 dan Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) No: 32/2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada Rabu (2/9/2020) malam,  Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar hadir memberikan pemahaman mengenai Inpres No: 6/2020 dan Perwali No: 32/2020 di Aula Sekretariat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri. Sedikitnya 45 orang yang terdiri dari pengurus PCNU dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kota Kediri hadir pada acara tersebut.

Walikota Kediri didampingi Ketua PCNU KotaKediri Abu Bakar Abdul Djalil, Plt. Kepala Kantor Satpol PP Kota Kediri FerryDjatmiko, Kepala Disbudparpora Kota Kediri Nur Muhyar, Plt. Kabag HukumMuchlisiina Lahuddin, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian PenyakitDinas Kesehatan Kota Kediri Alfan Sugiyanto.

Acara sosialisasi dilakukan dengan mematuhiprotokol kesehatan. Sebelum masuk peserta dicek suhu tubuh dan diberi handsanitizer . Semua peserta wajib menggunakan masker dan duduk secara physical distancing .

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengharapkan MWC NU Kota Kediri bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait inpres dan perwali ini. Bertujuan agar masyarakat lebih disiplin  menerapkan protokol kesehatan.

"Tolong ini di-getoktular-kan ke lingkungan panjenengan.Virus ini berbahaya dan vaksinnya belum ditemukan. Saat ini yang bisa kitalakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.Sementara itu yang bisa kita lakukan sampai nanti vaksin pencegahnya ditemukan.Pemerintah pusat juga sedang berusaha mempersiapkan vaksin," ujarnya.

Walikota yang akrab disapa Mas Abu inimengungkapkan peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplinmenerapkan protokol kesehatan sehingga persebaran virus Corona bisa ditekan."Wajar bila Pak Presiden membuat aturan ini karena banyak masyarakat yangmulai berkurang kedisiplinannya. Kita harus lakukan itu untuk mengurangipersebaran. Agar rumah sakit kita tidak penuh dan yang sakit bisa ditanganidengan baik. Sampai saat ini Alhamdulillahrumah sakit kita masih terkontrol. Tidak sampai terjadi seperti di daerahlain," ungkapnya.

Walikota juga berharap kegiatan-kegiatan yangsifatnya tidak mendesak tidak perlu diadakan. "Untuk kegiatan yang bisaditiadakan ya ditiadakan. Kalau memang kegiatannya penting dan mendesak silakandilakukan tapi harus dibatasi. Masalah muamalah silakan bermuamalah. Yangberjualan silakan berjualan, yang bekerja silakan kalau bisa bekerja di rumahya di rumah, kalau tidak penting tidak usah keluar rumah, dan menghindaritempat ramai," pungkasnya.

Acara sosialisasi di Aula Sekretariat PCNU Kota Kediri ini dibagi menjadi 3 materi. Mulai dari materi seputar Covid-19 dari Dinkes Kota Kediri, materi mengenai dasar terbitnyaa Perwali No: 32/ 2020 oleh Bagian Hukum Kota Kediri dan materi mengenai penindakan serta sanksi bagi pelanggar Perwali No: 32/2020 oleh Satpol PP Kota Kediri. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.