JAKARTA (Lentera) -Organisasi sosial kemanusiaan MER–C Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang menduduki reruntuhan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza utara dan memasang spanduk propaganda militer di atapnya.
"Penguasaan wilayah Gaza utara oleh penjajah Israel adalah kejahatan kemanusiaan dan penyalahgunaan fungsi bangunan RS Indonesia juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan tertulis MER-C Indonesia di Jakarta.
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Baca juga: RS Indonesia di Gaza Dipasang Spanduk Provokatif oleh Militer Israel, Begini Respon Kemlu RI
Selain itu, aksi Israel itu juga memprovokasi perasaan hati nurani dan moral rakyat Indonesia maupun Palestina, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).
MER-C Indonesia menyampaikan, RS Indonesia di Gaza utara merupakan bukti solidaritas masyarakat Indonesia terhadap Palestina.
Terlebih, RS yang konstruksinya dimulai pada Mei 2011 dan beroperasi pada Desember 2015 itu dibangun atas hasil donasi masyarakat Indonesia. RS Indonesia itu resmi dibuka oleh Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla pada Januari 2016.
Dengan demikian, MER-C Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri RI, agar menyampaikan nota protes keras secara resmi atas tindakan provokatif Israel di RS Indonesia Gaza.
Organisasi tersebut juga menuntut agar Israel segera menarik seluruh pasukannya dari wilayah Gaza yang dijajah secara ilegal.
Menurut laporan media, militer Israel memasang spanduk propaganda militer dalam Bahasa Ibrani bertuliskan "Rising Lion" di sisi timur laut atap gedung RS Indonesia di Gaza.
Pemasangan spanduk itu diketahui dalam rangka Hari Paskah Yahudi.
Menurut catatan MER-C Indonesia, sejak Oktober 2023 sampai gencatan senjata tercapai pada Oktober 2025, militer Israel telah melakukan lebih dari 300 serangan ke RS Indonesia dan wilayah sekitarnya.
Saat ini, menurut sumber lokal MER-C di Gaza, gedung RS Indonesia itu telah kosong dan tidak ada aktivitas.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan penggunaan simbol dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit sebagai tindakan yang sangat provokatif dan tidak bisa dibenarkan.
"Tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu rakyat Palestina," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Rabu (22/4/2026)*
Editor: Arifin BH




