08 May 2026

Get In Touch

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Joki SNBT-UTBK, 14 Tersangka Ditahan dengan Tarif Rp500-700 Juta

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka sindikat joki UTBK saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). (foto:ist/Ant)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka sindikat joki UTBK saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). (foto:ist/Ant)

SURABAYA (Lentera) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan 14 tersangka, kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT, pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie saat konferensi pers di Surabaya mengutip Antara, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial H.E.R setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya. Kemudian, lanjutnya, saat pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi.

“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial H.E.R tetap tenang mengerjakan soal, meski mulai dicurigai dan bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu.

Luthfie menyebut, sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter aktif.

“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.

Untuk para joki, lanjut Luthfie, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.

Luthfie menegaskan, hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.