08 May 2026

Get In Touch

PWI dan MA Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Audiensi Mahkamah Agung RI dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Audiensi Mahkamah Agung RI dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Agung (MA) RI membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan, dalam audiensi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, menyampaikan pihaknya ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai kaidah jurnalistik.

"Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal," ujar Adji.

Dijelaskannya, MA saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat informasi kegiatan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com.

Namun, hingga kini belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.

Menurut Adji, kebutuhan publik terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

"Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," katanya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang menjalin hubungan dengan wartawan dan media di daerah, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan seragam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.

Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Ia menyebut ada 2 aspek utama yang perlu dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

"Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional," ujar Agus.

Agus juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa pers mengedepankan mekanisme Dewan Pers, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

"Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi," katanya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata wartawan secara pribadi.

Diketahui, selain Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung lainnya, yakni Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, M. Khusnul Khuluq.

Kemudian Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI, Rakhmat Riyadi.

Sementara dari PWI Pusat hadir Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang, Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM, Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas PWI Pusat, Hengki Lumban Toruan, serta Tim Humas, Achmad Rizal dan Hersunu.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan. Serta sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.