26 May 2026

Get In Touch

Kejaksaan Menyidik Rumah Sakit di Jember atas Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan saat rilis penanganan dugaan kasus korupsi klaim BPJS Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan saat rilis penanganan dugaan kasus korupsi klaim BPJS Kesehatan.

JEMBER (Lentera) - Kejaksaan Negeri Jember menaikkan status dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, menyampaikan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan dokumen.

Perkembangan perkara itu disampaikan dalam jumpa pers dan temuhukum media yang digelar Kejari Jember, Kamis (7/5/2026) malam. Kajari Jember Yadyn juga mengungkapkan, tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Korupsi Fraud Upcoding dan atau Phantom Billing oleh sejumlah Rumah Sakit Tahun 2019 sampai dengan 2025 ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Sprint Dik: Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

“Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik fraud upcoding dan atau phantom billing dalam tagihan layanan BPJS Kesehatan pada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember,” kata Kajari Yadyn.

Berdasarkan penelusuran media, beberapa pekan lalu Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menindaklanjuti laporan atau aduan yang dilayangkan M. Husni Thamrin terkait dugaan korupsi mark up dana BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit di Jember, yakni RS Siloam milik Lippo Group, RSS Paru-Paru milik Pemprov Jatim dan RSD Balung milik Pemkab Jember. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, menyampaikan penyidik telah memanggil 12 saksi dalam perkara tersebut. “Penyidik kini melanjutkan proses pendalaman perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi tagihan BPJS Kesehatan tersebut,” pungkas Ivan Praditya. Terkait nilai kerugian negara atas kasus tersebut, masih dalam penyidikan kejaksaan (*)

Reporter: PJ Moko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.