09 May 2026

Get In Touch

Mulai Agustus 2026, PJT I Batasi Akses di Bendungan Lahor, R4 Dilarang Melintas

Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi (tengah), usai konferensi pers pemberlakuan pembatasan akses Bendungan Lahor di Kantor PJT I, Kota Malang, Jumat (8/5/2026). (Santi/Lentera)
Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi (tengah), usai konferensi pers pemberlakuan pembatasan akses Bendungan Lahor di Kantor PJT I, Kota Malang, Jumat (8/5/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan pembatasan akses secara penuh di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan.

"Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengelolaan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis milik negara," ujar Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh, PJT I melakukan masa sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pada periode April hingga Juli 2026.

Selama masa transisi tersebut, gate portal mulai dioperasikan sejak 11 Mei hingga 31 Juli 2026 dengan ketentuan yang masih mengikuti aturan sebelumnya.

Erwando menyebut, mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat dan kendaraan yang lebih besar dilarang melintas di jalur puncak Bendungan Lahor. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset. Pembayaran dilakukan secara non-tunai menggunakan e-money yang langsung terhubung ke rekening resmi perusahaan.

Menurut Erwando, sistem pembayaran digital diterapkan untuk mendukung transparansi dan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel. Dana yang masuk akan digunakan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, serta pengamanan aset bendungan.

PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi sejumlah kelompok masyarakat. Meliputi warga yang tinggal dalam radius sekitar 2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang menggunakan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

"Tarif yang dikenakan bukan retribusi daerah maupun pungutan liar, tetapi merupakan kontribusi pemanfaatan aset negara sesuai Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta I tentang Tarif Masuk dan Keluar Kawasan Wisata Bendungan Lahor," tegasnya.

Dari sisi teknis, PJT I menilai lalu lintas kendaraan berat dapat menimbulkan getaran yang berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta mempercepat degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi.

PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025, yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat melemahkan struktur timbunan bendungan urukan.

Di sisi lain, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menuturkan status Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020.

Menurut Aris, bendungan tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.

"Sebagai aset negara yang diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I, Bendungan Lahor wajib dikelola, dipelihara, dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Aris.

Dalam pelaksanaannya, PJT I telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian Resor Malang untuk memastikan kebijakan ini berjalan tertib, aman, dan dapat diterima masyarakat.

Meski demikian, perusahaan menegaskan kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan dan masukan dari masyarakat.

Bahkan, setelah penerapan penuh pada Agustus mendatang, PJT I tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan penutupan akses bagi kendaraan roda dua apabila dinilai diperlukan.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.