16 May 2026

Get In Touch

Pemerintah Restui Maskapai Kenakan Biaya Tambahan Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Naik

Arsip-Pesawat di landasan udara Bandara Abd. Saleh, Kabupaten Malang. (Santi/Lentera)
Arsip-Pesawat di landasan udara Bandara Abd. Saleh, Kabupaten Malang. (Santi/Lentera)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah merestui maskapai penerbangan mengenakan biaya tambahan bahan bakar (avtur) pada tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026 itu membuat harga tiket pesawat berpotensi naik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, melansir Bloomberg, Kamis (14/5/2026).

Ditegaskannya, pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur. Dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Penerapan fuel surcharge sendiri dilakukan sebagai respons atas kenaikan harga avtur sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional tanpa mengabaikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.

Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Secara umum, persentase biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, bergantung pada fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Lukman menambahkan, meskipun maskapai diberi ruang untuk mengenakan biaya tambahan, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijaga.

Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Ketentuan ini dimaksudkan agar konsumen dapat mengetahui secara transparan komponen biaya yang dibayarkan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Dengan diberlakukannya KM 1041 Tahun 2026, Lukman menyebut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.