16 May 2026

Get In Touch

Menkomdigi: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (foto: Komdigi RI)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (foto: Komdigi RI)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. "Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," ujar Meutya, mengutip Kompas, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, praktik judi online tidak hanya menguras keuangan masyarakat, tetapi juga merusak ketahanan keluarga dan mengancam tumbuh kembang anak-anak. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam memerangi penyebaran judi online.

Meutya menekankan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum. Upaya tersebut harus dibarengi dengan penguatan literasi digital serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi daring.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," katanya.

Ia mengaku menerima banyak laporan mengenai dampak sosial judi online, mulai dari kebangkrutan keluarga hingga meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tetapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," ucapnya.

Komdigi, katanya, juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten yang memuat unsur perjudian. Namun, Meutya menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti penindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan keuangan yang mendukung operasional judi online.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan seluruh platform digital," ungkapnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk mempercepat penurunan konten yang berkaitan dengan perjudian.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama," katanya.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, serta keluarga untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman judi online.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tuturnya.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.