JAKARTA (Lentera) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membantah isu yang menyebut menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal. Dadan menegaskan, program MBG tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan karena tetap mengacu pada prinsip perlindungan ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan di Jakarta, melansir laman resmi BGN, Jumat (22/5/2026).
Dijelaskannya, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
Selain regulasi nasional, Dadan menyebut kebijakan perlindungan pemberian ASI eksklusif kepada bayi telah disesuaikan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO).
Meski demikian, Dadan mengakui terdapat sejumlah produk legal seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu pada Program MBG.
Namun, ia menegaskan produk tersebut tidak dibagikan secara bebas maupun massal. Penggunaannya hanya diperbolehkan sebagai intervensi gizi khusus dengan indikator medis dan teknis yang ketat berdasarkan rekomendasi tenaga kesehatan atau dokter.
"Bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Dalam penjelasannya, Dadan juga menyinggung Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Ia menegaskan aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut hanya mengatur petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, hingga mekanisme distribusi susu, termasuk bagi kelompok 3B.
Saat ini, pedoman teknis distribusi makanan, edukasi gizi, dan keamanan pangan untuk kelompok 3B masih dalam tahap revisi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BKKBN, BPOM, serta Bappenas guna menghindari multitafsir di tengah masyarakat.
Dadan menyebut seluruh masukan dari masyarakat, tenaga kesehatan, hingga pegiat kesehatan ibu dan anak menjadi bahan evaluasi pemerintah agar pelaksanaan Program MBG tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," pungkasnya.
Editor: Santi




