22 May 2026

Get In Touch

LPA Jatim: Kurban di Sekolah Tidak Boleh Jadi Pungutan Wajib

Ilustrasi petugas memantau kondisi sapi kurban.
Ilustrasi petugas memantau kondisi sapi kurban.

SURABAYA (Lentera) - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, sekolah-sekolah diingatkan agar pelaksanaan kegiatan kurban tetap mengedepankan nilai pendidikan, kepedulian sosial, dan asas sukarela tanpa membebani wali murid.

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengatakan kegiatan kurban di lingkungan pendidikan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang menekan orang tua siswa.

"Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan. Bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri," ujar Isa, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, kegiatan Iduladha di sekolah sejatinya memiliki nilai positif dalam membangun karakter peserta didik, mulai dari religiusitas, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan, pembiayaan kegiatan kurban dapat masuk dalam kategori biaya personal peserta didik, yakni biaya yang mendukung proses pendidikan secara berkelanjutan. Namun demikian, sekolah diminta berhati-hati dalam menerbitkan edaran maupun melakukan penggalangan dana kepada wali murid.

Isa mengingatkan aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.

Karena itu, ia meminta sekolah memastikan edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun bentuk tekanan lain kepada wali murid.

Selain itu, tidak boleh ada sanksi ataupun perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena alasan ekonomi.

"Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu," tegasnya.

Isa juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya dapat dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.

Menurutnya, sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, serta sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum merata, ia mendorong agar setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka dan disertai pelaporan yang transparan sehingga tidak memberatkan wali murid.

"Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.