26 May 2026

Get In Touch

Cegah Klitih, Wali Kota Yogyakarta Berlakukan Jam Malam bagi Anak

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. (foto:ist/Kompas.com)
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. (foto:ist/Kompas.com)

YOGYAKARTA (Lentera) - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo persilakan polisi melakukan razia, kepada anak-anak yang masih nongkrong di atas pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta. 

Menurut Hasto, razia diyakini merupakan salah satu cara untuk mencegah kejahatan jalanan yang oleh masyarakat Yogyakarta disebut klitih. 

“Kita itu melakukan jam malam di atas jam 22.00 itu kita razia saja, karena setelah jam 22.00 anak-anak masih nongkrong-nongkrong sering berisiko tinggi,” ujar Hasto ditemui di Yogyakarta mengutip Kompas.com, Senin (25/5/2026). 

Hasto menyampaikan, dirinya sudah bertemu dengan Kapolresta Yogyakarta dan membahas soal razia jam malam ini. 

“Saya sudah ketemu dengan Pak Kapolres, kalau ada yang nongkrong di atas jam 22.00 kita geledah saja. Makanya betul to kemarin juga ketika geledah bawa senjata tajam,” ujar dia. 

Hasto menyebut, langkah razia jam malam bagi anak di bawah umur ini dapat efektif, untuk menurunkan kejahatan jalanan atau klitih di Kota Yogyakarta. 

Aturan soal razia anak di bawah umur di atas pukul 22.00 WIB ini, sebenarnya sudah tertuang pada Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 49 tahun 2022 tentang jam malam anak. 

Dalam Perwal tersebut, jam malam anak mulai diberlakukan pada pukul 22.00 hingga pukul 04.00 WIB dengan sasaran anak di bawah 18 tahun. Pada jam tersebut, anak-anak dilarang berada di luar rumah tanpa alasan yang jelas atau tanpa didampingi orang tua atau wali pada rentang waktu tersebut. 

“Iya (Perwal masih berlanjut) kami sampaikan ke Pak Kapolres, ayo kita mitigasi dengan razia,” tandasnya. 

"Pokoknya tempat-tempat nongkrong di atas jam 22.00 kita razia,” pungkasnya. 

Sebelumnya, delapan anak di bawah umur diamankan jajaran Polresta Yogyakarta, karena kedapatan membawa senjata tajam serta minuman beralkohol (miras). Mereka terjaring petugas, pada Minggu (24/5/2026) subuh sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kelurahan Rejowinangun, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan mengatakan delapan remaja yang diamankan petugas tersebut, masing-masing berinisial RIS (15) yang kedapatan membawa minuman beralkohol dan sabuk gesper. 

Kemudian, AJW (14) membawa sebilah pedang, WNE (15), DAR (16), FRA (17), NDS (16) membawa sebilah celurit, RAP (13), serta ASR (15) yang juga membawa sabuk gesper besi. 

Dani menjelaskan, kronologi penangkapan bermula ketika personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta yang sedang melaksanakan giat patroli rutin dini hari, berpapasan dengan sebuah sepeda motor. Gerak-gerik anak yang berboncengan dengan sepeda motor tersebut sangat mencurigakan. 

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa dua buah gesper,” jelasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.