26 May 2026

Get In Touch

Benahi Tata Niaga Pupuk Subsidi, Mentan Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (foto:ist/Ant/HO-Kementan)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (foto:ist/Ant/HO-Kementan)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyatakan sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk dicabut, karena tidak menaati aturan sebagai bagian dari pembenahan tata niaga untuk memperkuat distribusi dan akses petani.

Amran mengatakan, pemerintah terus memperkuat langkah bersih-bersih mafia pangan, tidak hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan membenahi sistem distribusi pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir.

"Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah," kata Mentan dalam keterangan di Jakarta mengutip Antara, Senin (25/5/2026).

Dia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional, untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta menutup celah permainan mafia distribusi.

“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” tegasnya.

Langkah pembenahan tersebut dilakukan, seiring pengungkapan berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat.

Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan, terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus di sektor pupuk, Mentan telah mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Pemerintah juga menindak tegas, temuan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan petani mengalami gagal panen hingga kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2–3,3 triliun.

Menurut Amran, pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi, yang selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan.

“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” tandasnya.

Selain pencabutan izin pengecer dan distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Melalui sistem tersebut, data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel. 

Mentan Amran menilai, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan.

“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” paparnya.

Pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi, agar akses petani semakin mudah. Di era Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 regulasi terkait penyaluran pupuk dipangkas, untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola pupuk subsidi.

Selain itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Menurut Mentan, reformasi distribusi dan deregulasi pupuk merupakan bagian dari upaya besar pemerintah, menjaga produksi pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.

Kementerian Pertanian memastikan, pengawasan distribusi pupuk dan pangan akan terus diperketat melalui sinergi bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada ruang bagi mafia pangan bermain di sektor strategis nasional.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.