SURABAYA (Lentera) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengingatkan rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan TAR 10 miligram pada produk rokok, berpotensi bertabrakan dengan target pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027.
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jawa Timur, Syaifudin Alamsyah mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan pengendalian produk tembakau, dengan target peningkatan penerimaan negara yang berasal dari sektor tersebut.
"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," kata Syaifudin dalam keterangan yang diterima di Surabaya mengutip Antara, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menempatkan cukai hasil tembakau sebagai salah satu instrumen penting, dalam optimalisasi pendapatan negara.
Syaifudin menilai, rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram akan sulit diterapkan pada kondisi industri tembakau nasional, karena sebagian besar tembakau lokal memiliki kadar nikotin alami di atas batas yang direncanakan.
Ia menyebut, sekitar 90 persen tembakau lokal memiliki kadar nikotin alami antara 2 hingga 8 miligram sehingga penerapan batas tersebut berpotensi mengurangi penyerapan hasil panen petani oleh industri.
"Jika batas 1 miligram dipaksakan, maka sebagian besar hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan," tandasnya.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan industri hasil tembakau, tetapi juga petani di sejumlah daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, dan Sumatera Utara.
Ia memperkirakan, kondisi itu dapat memicu penurunan produksi, berkurangnya serapan hasil panen petani, hingga berimbas pada kontribusi cukai terhadap penerimaan negara.
Syaifudin juga menilai rencana pembatasan kadar nikotin berpotensi bertolak belakang dengan strategi intensifikasi penerimaan yang tercantum dalam KEM-PPKF 2027, yang menitikberatkan pada pengawasan, penegakan hukum, dan penutupan celah penghindaran pajak.
Selain itu, ia mengingatkan, kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila pembatasan kadar nikotin diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar domestik.
Menurutnya, konsumen tidak serta-merta menghentikan konsumsi rokok hanya karena adanya pembatasan kadar nikotin pada produk legal.
Kadin Jawa Timur meminta, pemerintah menyelaraskan kebijakan kesehatan dengan aspek ekonomi, industri, dan pertanian agar tidak menimbulkan kontradiksi antar kebijakan.
Editor: Arief Sukaputra








