03 June 2026

Get In Touch

Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung: Karyawan Tak Bisa Masuk

Karyawan BGN dilarang masuk gedung selama penggeledahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (foto: ist/Kompas)
Karyawan BGN dilarang masuk gedung selama penggeledahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (foto: ist/Kompas)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan yang dimulai sejak dini hari itu membuat karyawan hingga awak media yang datang ke lokasi tidak diperkenankan memasuki area gedung.

Mengutip berbagai sumber, pantauan di lokasi menunjukkan proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja terpaksa menunggu di luar kantor karena akses masuk ditutup selama kegiatan penyidikan berlangsung.

Seorang petugas keamanan yang bertugas di lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan tim Kejaksaan Agung telah berada di kantor BGN sejak sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sejak pukul 2 pagi ada empat mobil kejaksaan," ujarnya kepada wartawan.

Menurut petugas tersebut, proses penggeledahan juga mendapat pengawalan dari sejumlah personel TNI. 

Tidak hanya pegawai, awak media yang hendak melakukan peliputan juga tidak diperbolehkan memasuki gerbang kantor.

Penggeledahan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026) malam.

Dalam keputusan tersebut, Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan menunjuk Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN, sebagai penggantinya.

Selain itu, 2 wakil kepala badan juga turut diganti, yakni Brigadir Jenderal Sony Sonjaya dan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono.

Rangkaian peristiwa tersebut memantik perhatian publik karena sebelumnya sempat beredar isu mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN. Namun, saat itu Kejaksaan Agung membantah adanya OTT.

Meski demikian, Kejagung kini mengonfirmasi adanya tindakan hukum berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik pada lembaga yang menjadi pelaksana program strategis nasional tersebut.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Namun, Jeffry belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun barang bukti yang sedang dicari penyidik.

Pihaknya hanya memastikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memberikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu sore.

Editor: Santi/Berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.