MALANG (Lentera) - Kelanjutan operasional 3 sekolah negeri di Kota Malang yang berdiri di atas lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) untuk sementara dipastikan aman. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini mulai mematangkan skenario sebagai solusi jangka panjang terkait nasib 2 SD negeri dan 1 SMP negeri yang menempati lahan UM di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru tersebut.
"Hingga saat ini pihak UM masih memberikan kelonggaran kepada Pemkot Malang untuk memanfaatkan lahannya. Yang percepatan diambil alih itu untuk SMA yang juga menggunakan lahan UM," ujar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Rabu (3/6/2026).
Dijelaskannya, koordinasi antara Pemkot Malang dan pihak UM terus dilakukan. Hasil komunikasi terakhir menunjukkan keberadaan 2 SD negeri dan 1 SMP negeri tersebut masih belum mengganggu kebutuhan akademik maupun pengembangan kampus sehingga aktivitas belajar mengajar tetap dapat berlangsung seperti biasa.
"Kalau untuk SD dan SMP negeri, kami sudah berkomunikasi dengan Pak Rektor UM, sementara ini masih aman," katanya.
Meski demikian, Ali menegaskan Pemkot Malang tidak tinggal diam. Berbagai alternatif mulai dibahas sebagai langkah antisipasi, apabila suatu saat lahan tersebut benar-benar dibutuhkan oleh UM.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penggabungan sekolah dengan satuan pendidikan negeri terdekat atau skema merger. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi apabila pembangunan sekolah baru belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tetap saat ini kami sedang mencari solusi untuk ke depannya. Apakah merger di tempat SD terdekat atau opsi lainnya," ungkapnya.
Ali mengatakan, keputusan akhir akan sangat bergantung pada kesiapan Pemkot dalam menyediakan lokasi alternatif. Jika pembangunan sekolah baru belum dapat direalisasikan, maka opsi merger menjadi pilihan yang paling realistis.
"Tetapi sampai dengan hari ini UM masih memberi kesempatan untuk kami," jelasnya.
Terkait status penggunaan lahan saat ini, Ali memastikan terdapat perpanjangan pinjam pakai lahan secara sementara. Perpanjangan tersebut tidak diberikan dalam jangka waktu tertentu, melainkan hingga Pemkot Malang mampu menyiapkan skema penyelesaian yang disepakati bersama.
"Iya, diperpanjang sampai kemudian Pemkot menyiapkan skemanya. Karena lahan yang saat ini digunakan SD dan SMP itu untuk sementara dianggap tidak mengganggu perkuliahan dan kebutuhan dari UM," terangnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut dalam berbagai pembahasan antara Pemkot dan UM telah muncul kesepahaman di mana pemerintah daerah harus segera menyiapkan alternatif jangka panjang. Agar persoalan penggunaan aset negara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia pendidikan.
Sebagai informasi, selama bertahun-tahun 2 SD negeri dan 1 SMP negeri di kawasan Sumbersari tersebut menempati lahan yang merupakan aset milik Universitas Negeri Malang. Status pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai yang berakhir pada Februari 2026 lalu.
Sebelumnya, pihak UM sempat menyatakan tidak berencana memperpanjang penggunaan lahan setelah masa pinjam pakai berakhir.
Sikap tersebut didasarkan pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang mendorong optimalisasi pengelolaan aset negara, termasuk aset yang dimiliki perguruan tinggi negeri.
Reporter: Santi Wahyu








