04 June 2026

Get In Touch

Kejari Bandung Hentikan Kasus Wawali Erwin, Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (foto:ist/CNN Indonesia/prokopim.bandung.go.id)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (foto:ist/CNN Indonesia/prokopim.bandung.go.id)

BANDUNG (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang menjerat Wakil Wali (Wawali) Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbullah mengatakan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun, hingga saat ini fakta tersebut belum ditemukan.

"Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka," kata Abun, Bandung, Rabu (3/6/2026) mengutip CNN Indonesia, Kamis (4/6/2026).

"Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," lanjutnya.

Lebih lanjut, diungkapkan, setelah ekspose yang dilakukan pada 22 Mei lalu, maka demi kepastian hukum perkara tersebut disepakati untuk dihentikan.

"Pelaksanaan ekspose dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," ungkap Abun.

Kasus tersebut bermula, dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam penyidikan, tim memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Dalam perjalanannya kasus, tersangka tersebut sempat mengajukan praperadilan ke PN Bandung, namun kandas. Abun menyatakan, penghentian perkara tidak dipengaruhi faktor politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

"Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata," tegasnya.

Dengan penghentian penyidikan tersebut, otomatis status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga gugur.

Namun, Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru.

"SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan," imbuh Abun.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.