JEMBER (Lentera) - Eksistensi pasar tradisional di tengah derasnya arus modernisasi ekonomi memerlukan payung hukum yang kokoh, adaptif, sekaligus berkeadilan.
Menjawab tantangan tersebut, Universitas Jember (UNEJ) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional" bertempat di Gedung Soedjarwo, Jumat (05/06/2026).
Seminar nasional ini diinisiasi atas dasar urgensi krusial untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat—terutama para pelaku ekonomi akar rumput—agar regulasi yang dilahirkan oleh parlemen benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan (meaningful public participation).
Demi membedah urgensi tersebut, UNEJ menghadirkan otoritas pembentuk regulasi, akademisi, hingga merangkul Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Jember untuk menyuarakan aspirasi langsung dari pedagang tradisional.
Pandangan senada dan dukungan konkret dipaparkan oleh Bupati Jember, H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., melalui sambutan resmi pemerintah daerah secara daring.
Ia menegaskan, bahwa pasar tradisional merupakan kekuatan ekonomi informal yang kokoh dan tidak dimiliki oleh banyak negara lain. Kunci selamatnya Indonesia dari berbagai ancaman krisis global selama ini adalah berkat tingginya permintaan domestik yang digerakkan oleh sektor informal, termasuk para pedagang tradisional di dalamnya yang perlu regulasi untuk melindungi dan memberdayakan.
"UNEJ adalah aset berharga bagi Pemkab Jember. Kami sangat berterima kasih atas keberadaan UNEJ yang terus menyumbang pertumbuhan ekonomi dan menjadi pusat keramaian di daerah kota guna mendorong geliat ekonomi daerah," ungkap Bupati Jember Gus Fawait.
Sebagai wujud komitmen nyata dan keberpihakan Pemkab Jember terhadap pasar tradisional, Bupati membeberkan langkah ekstrem yang telah diambil daerah.
"Pemkab Jember resmi menurunkan tarif retribusi pasar hingga 100 persen alias nol retribusi sejak tahun 2025 guna meringankan beban sektor informal. Dari sisi infrastruktur, kami juga sudah memulai tahap pembangunan pasar tradisional terbesar di Jember, yaitu Pasar Tanjung, yang kami targetkan akan rampung total pada awal tahun 2027. Kami berharap forum seminar nasional di UNEJ ini bisa menjadi benteng kokoh untuk melindungi pasar tradisional dan para pedagangnya," pungkasnya
Sementara itu, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna menegaskan bahwa konsep meaningful public participation merupakan fondasi krusial dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
"Masyarakat tidak boleh hanya hadir sebagai pendengar, tetapi harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan. Publik berhak mengetahui, memberikan pandangan, dan yang terpenting berhak mendapatkan penjelasan bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi," tegas Rektor UNEJ IwanTaruna.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas penyambutan serta potensi luar biasa yang dimiliki oleh Universitas Jember. Tokoh nasional yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum (FH) UNEJ periode 2020–2024 dan periode kedua 2024–2028 sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2025 tersebut, menyatakan komitmennya untuk membawa potensi UNEJ ke kancah nasional.
"Kami ingin mengenalkan bagaimana luar biasa potensi UNEJ ke tim pusat kajian teknis dan tim perancangan undang-undang di pusat," ujar Prof. Bayu Dwi Anggono yang dalam kesempatan ini telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Jember.
Lebih lanjut, Prof. Bayu menjelaskan bahwa kemitraan strategis ini merupakan pembaruan dari kerja sama tahun 2021 yang berakhir pada 2026.
"Kenapa UNEJ ini penting? UNEJ merupakan kampus yang sudah banyak terlibat dalam kerja-kerja legislasi nasional. Selama 10 tahun terakhir, banyak akademisi yang terlibat diawali oleh akademisi dari Fakultas Hukum. Bahkan tahun ini saja, sudah ada hampir 20 hingga 25 orang dari berbagai fakultas di UNEJ yang terlibat aktif dalam perumusan NA (Naskah Akademik), Rancangan Undang-Undang (RUU), serta tugas-tugas legislasi lainnya, termasuk yang substansinya berkaitan dengan pasar tradisional," ungkap Bayu. (ads)
Reporter: Moko






