Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Digelar di Surabaya, Warga Bisa Bayar Langsung di Lokasi
SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kepolisian, dan Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan Sinergitas Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan yang berlangsung bertahap di lima wilayah Surabaya tersebut salah satunya digelar di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR), Senin (8/6/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang masih terjadi di masyarakat.
"Filosofi dari operasi gabungan ini adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan, maka tunggakan pajak dapat ditekan," ujar Basari.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masa berlaku pajak, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, pengendara juga diberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Untuk memudahkan masyarakat, operasi gabungan tersebut turut menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di lokasi. Wajib pajak yang diketahui belum melunasi kewajibannya dapat langsung melakukan pembayaran melalui berbagai metode, termasuk sistem pembayaran digital QRIS yang difasilitasi oleh Bank Jatim.
"Apabila ada wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajibannya, bisa langsung melakukan pembayaran di tempat karena kami juga menyertakan Bank Jatim," katanya.
Basari menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring dengan memasukkan data nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
"Namun, khusus perpanjangan pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan," jelasnya.
Ia menambahkan, operasi gabungan ini akan terus dilaksanakan secara berkala hingga akhir tahun 2026 dengan menyasar lima wilayah kerja Bapenda Provinsi Jawa Timur di Surabaya, yakni Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara.
Menurut Basari, pendekatan yang dikedepankan dalam operasi tersebut adalah edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajiban perpajakan. Meski demikian, tindakan tegas tetap dapat dilakukan oleh aparat kepolisian apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas berat atau dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
"Dalam operasi gabungan ini, kami mengutamakan edukasi dan pengingat bagi masyarakat, bukan semata-mata tindakan hukum atau tilang. Namun apabila ditemukan pelanggaran berat, tentu akan ada penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Basari berharap masyarakat Surabaya semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sebab, dana yang terkumpul dari pajak tersebut akan kembali ke daerah melalui mekanisme opsen untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
"Ayo tertib administrasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Surabaya, mulai dari penerangan jalan umum hingga perbaikan infrastruktur jalan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi





