09 June 2026

Get In Touch

Upaya Maksimal Pemkot Tagih Nafkah Anak Lewat Sistem Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat adanya peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan hak anak dan mantan istri setelah kebijakan penandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Pengadilan Agama tersebut diterapkan.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Sistem itu memungkinkan pemberian status khusus pada data warga yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan, kebijakan yang ramai diperbincangkan publik itu bukanlah pemblokiran NIK sebagaimana dipahami sebagian masyarakat. Menurutnya, NIK warga tetap aktif dan berlaku, namun sistem memberikan status atau penandaan tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," kata Irvan, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berawal dari putusan Pengadilan Agama yang telah inkrah dan memuat kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri. Pengadilan kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan. Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut sehingga proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Irvan menegaskan, mekanisme tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh proses harus melalui putusan dan verifikasi yang dilakukan Pengadilan Agama.

Menurutnya, kebijakan itu juga tidak membedakan kapan perceraian terjadi. Selama masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan sesuai amar putusan pengadilan, perkara tersebut tetap dapat dievaluasi.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai memberikan efek positif terhadap tingkat kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah. Setelah kebijakan itu diketahui masyarakat luas, sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak mulai menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” ujarnya.

Irvan memastikan penandaan pada NIK tidak bersifat permanen. Status tersebut dapat dicabut setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” katanya.

Ia menuturkan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.