10 June 2026

Get In Touch

Komisi D Minta Evaluasi Perizinan dan Perlindungan Pekerja, Buntut Dugaan Eksploitasi Anak di Spa

Hearing komisi D DPRD Kota Surabaya.
Hearing komisi D DPRD Kota Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret salah satu tempat usaha spa di Surabaya.

Melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi D, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperkuat pengawasan terhadap usaha spa dan sejenisnya guna memastikan perlindungan perempuan, anak, serta tenaga kerja berjalan optimal.

Hearing yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), menghadirkan perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dispendukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, manajemen Gion Spa, serta sejumlah pelaku usaha spa di Kota Surabaya.

Rapat digelar menyusul adanya dugaan TPPO yang tengah ditangani Polda Lampung. Dalam proses penyelidikan tersebut, Gion Spa Surabaya disebut sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam pengawasan seluruh bentuk usaha yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan tersebut.

"Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak," kata Bang Jo usai hearing.

Dalam forum tersebut, Kepala DP3A Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari, menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan intervensi langsung terhadap korban karena korban berasal dari luar daerah, yakni Lampung. Meski demikian, pihaknya menilai perlu ada evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pengelola usaha guna meminimalkan potensi pelanggaran.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengungkapkan terdapat sekitar 225 usaha yang terdaftar dalam kategori usaha terkait. Namun sebagian besar masih tercatat sebagai rumah pijat dan belum seluruhnya menggunakan klasifikasi usaha spa, termasuk usaha yang terdaftar atas nama Gion.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, menyampaikan masih terdapat sejumlah persoalan terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada beberapa jenis usaha hiburan. 

Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif. Untuk pelanggaran administratif, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi paparan tersebut, Bang Jo menilai pengawasan terhadap legalitas usaha harus diperkuat agar izin yang dimiliki pelaku usaha benar-benar sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.

"Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap kemungkinan adanya anak-anak yang mengakses tempat usaha spa. Menurutnya, dinas terkait perlu memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi membahayakan atau melibatkan anak di bawah umur.

"Apakah ada pengunjung dari kalangan anak-anak? Ini perlu menjadi perhatian dan pemantauan khusus dari dinas terkait, terutama Dinas Pariwisata. Jangan sampai ada ruang yang berpotensi membahayakan anak-anak," katanya.

Selain aspek perizinan, Bang Jo menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana usaha, kualitas sumber daya manusia, hingga perlindungan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.

Ia merekomendasikan agar seluruh usaha spa menjalani verifikasi berkala terkait legalitas usaha, kelengkapan fasilitas, serta kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku. Pemeriksaan sanitasi oleh Dinas Kesehatan juga dinilai perlu dilakukan secara rutin untuk menjamin standar kesehatan dan keamanan layanan.

"SDM yang bekerja juga harus dicek, baik dari sisi usia maupun kompetensinya. Sertifikasi profesi perlu menjadi perhatian agar kualitas layanan dan perlindungan tenaga kerja dapat terjamin," tuturnya.

Lebih lanjut, Bang Jo menuturkam perlindungan terhadap pekerja perempuan harus menjadi perhatian utama agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi maupun praktik-praktik yang melanggar hukum.

Menurutnya, kasus dugaan TPPO yang mencuat saat ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Surabaya mendorong OPD terkait memiliki sistem checklist pengawasan dan inspeksi rutin terhadap usaha spa maupun jasa sejenis. Pengawasan tersebut, menurut Bang Jo, harus dilakukan secara konsisten namun tetap menjaga iklim usaha yang sehat.

"Kita ingin pengawasan berjalan baik, perlindungan anak dan perempuan semakin kuat, perlindungan pekerja terjamin, tetapi di sisi lain juga tidak menghalangi pengembangan usaha yang legal dan taat aturan. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang konsisten," pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.