JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024, yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).
“Tim penyidik Jampisus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” kata Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry dalam keterangannya di Jakarta mengutip Antara, Selasa (9/6/2026).
Jeffry mengatakan, kesebelas tersangka itu terdiri atas tiga tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan delapan dari unsur swasta.
Tiga tersangka dari unsur ASN yakni inisial LBH selaku ASN di Kementerian Perindustrian RI; FJR, selaku ASN di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC); dan MZ, selaku ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Kemudian delapan tersangka swasta adalah Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX; Direktur PT TAJ berinisial RND; Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN dan Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Dijelaskannya, pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, saksi ahli lima orang, pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini terjadi rentang waktu tahun 2020 sampai dengan 2024, saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (Levy).
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar.
Para tersangka disangka melanggar pasal primair yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jeffry.
Editor: Arief Sukaputra





