10 June 2026

Get In Touch

KPK Beberkan Modus Kasus Bupati Muara Enim, Rekening OB dan Pegawai Diduga Jadi Penampung Uang

Petugas mengawal Bupati Muara Enim, Edison setibanya di KPK, Selasa (9/6/2026). (foto: ist/Ant)
Petugas mengawal Bupati Muara Enim, Edison setibanya di KPK, Selasa (9/6/2026). (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penggunaan rekening penampungan atas nama pihak lain atau rekening nomine dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Modus tersebut diduga melibatkan rekening milik office boy (OB) hingga sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk menyamarkan aliran dana.

"Betul. Jadi, memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nomine," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, rekening yang digunakan bukan hanya atas nama satu pihak, tetapi berasal dari berbagai kalangan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Bahkan, rekening milik office boy (OB) turut diduga dimanfaatkan dalam skema tersebut.

"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, dan ada juga yang menggunakan rekening-rekening lainnya," katanya.

KPK juga mengungkap adanya pola pergantian rekening secara berkala. Setelah rekening digunakan untuk menampung dana dan seluruh uang didistribusikan, rekening tersebut tidak lagi dipakai dan pelaku diduga membuka rekening baru dengan nama yang berbeda.

"Artinya, membuka rekening untuk penampungan, dan ketika rekening itu sudah habis atau didistribusikan, kemudian buka lagi dengan rekening baru," kata Budi.

Pengungkapan modus tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan dan Jakarta yang menjaring sepuluh orang. Mereka terdiri atas 5 orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, Edison diamankan di Sumatera Selatan sebelum dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk Edison.

Editor: Santi 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.