JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan, pada 7-8 Juni 2026.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai hampir Rp2 miliar, sebagai barang bukti. Sehingga menetapkan Edison sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan penerimaan gratifikasi.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening, karena memang beberapa rekening ini digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta mengutip CNN Indonesia, Selasa (9/6/2026).
"Total hampir senilai Rp2 miliar," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan KPK, pada Senin (8/6/2026) malam, disimpulkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu di antaranya adalah Edison.
"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari swasta," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang merupakan keponakan bupati Adi Triadi, dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
KPK akan melaksanakan konferensi pers, untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara, pada Selasa (9/6/2026) sore.
Editor: Arief Sukaputra





