13 June 2026

Get In Touch

KPK Periksa Sekretaris Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Antara)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Jumat (12/6/2026), penyidik memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, melansir Antara, Jumat (12/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Iskandar menjadi bagian dari upaya KPK memperluas pengusutan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW. Mereka terdiri dari 3 pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Ketiga pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sehari setelahnya, tepatnya 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Pendalaman tersebut diperkuat dengan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam 5 koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah sidang perdana tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, digelar pada 6 Mei 2026. Dalam surat dakwaan jaksa, muncul nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Jaksa mengungkap Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Selanjutnya, dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.