13 June 2026

Get In Touch

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG

Kejagung menetapkan AM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. (foto: ist/Kompas.com)
Kejagung menetapkan AM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. (foto: ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, mengutip Kompas.com, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pihak yang mengendalikan PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek di lingkungan BGN.

Kejagung mengungkap, perkara bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Usai pertemuan itu, Andri diduga telah mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik dan mulai aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Tak hanya itu, Kejagung menduga PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat pengadaan.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Andri Mulyono juga diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mempermudah perusahaan tersebut memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit kendaraan listrik yang disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Bahkan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.

Selain dugaan mark-up, Kejagung juga menemukan indikasi manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. PT YAT diduga telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang dibuat seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan diduga tidak sesuai dengan standar barang serta kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Asep Yusuf Somanti (AYS) dari unsur swasta sebagai tersangka pada 6 Juni 2026. Selain itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.