SEMARANG (Lentera) - Seorang pria berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengubah lahan sawahnya menjadi tambak udang vannamei. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena lokasi tambak berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sebagian besar aktivitas budidaya dilakukan di luar koordinat izin yang dimiliki.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Djoko, mengutip Detik, Jumat (12/6/2026).
Menurut Djoko, tersangka memang memiliki sebagian dokumen perizinan, namun izin tersebut tidak mencakup keseluruhan area tambak yang digunakan. Justru sebagian besar lokasi usaha berada di luar titik koordinat yang diizinkan sehingga aktivitas budidaya dinilai ilegal.
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Dia juga memiliki izin sebagian, tetapi berada di luar koordinat. Sebagian besar kegiatan dilakukan tanpa izin," katanya.
Selain melanggar aturan tata ruang, polisi juga menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak sebagaimana mestinya kepada pemerintah daerah.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang di kawasan yang semestinya diperuntukkan bagi pertanian pangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Dinas Pertanian dan instansi terkait dengan melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan seluas sekitar 7,21 hektare yang digunakan tersangka berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2019-2039.
Dari total luas tersebut, sekitar 6,88 hektare merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sedangkan 0,34 hektare lainnya termasuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Status itu juga diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencatat objek pajak sebagai lahan sawah.
Meski demikian, tersangka tetap mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tambak udang vannamei untuk kepentingan usaha budidaya crustacea air payau, bukan untuk kegiatan pertanian sebagaimana peruntukannya.
Menurut Djoko, alih fungsi lahan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi luas lahan pertanian pangan yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
"Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika terjadi terlalu cepat, kondisi ini bisa memengaruhi ketersediaan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor," katanya.
Ia menambahkan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari menurunnya daya dukung alam hingga hilangnya keanekaragaman hayati yang penting bagi keberlanjutan ekosistem.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula mencapai sekitar Rp32 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak (paddle wheel), satu unit motor dinamo listrik, serta satu bendel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
AMP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2026. Ia dijerat Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Editor: Santi





