SEMARANG (Lentera) - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026). Melalui tim kuasa hukumnya, Sudewo tak menerima langkah jaksa yang menggabungkan 2 klaster perkara korupsi dalam satu berkas dakwaan.
"Dakwaan tidak hanya berbeda secara narasi, tetapi juga berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan, dan berbeda strategi pembelaan," ujar Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, di hadapan majelis hakim, mengutip laporan Kompas.com.
Dua perkara yang didakwakan kepada Sudewo meliputi dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut Hadi, keberatan yang diajukan bukan menyangkut pokok perkara atau benar tidaknya tuduhan terhadap kliennya, melainkan terkait penerapan hukum acara pidana.
Ia mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat penggabungan perkara.
"Kami tidak sedang membahas substansi perkara, melainkan apakah penggabungan dua kelompok dakwaan ini memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP," katanya.
Hadi menegaskan, kesamaan identitas terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menggabungkan dua perkara yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan.
"Kedua dakwaan tersebut tidak saling bersangkut paut dan tidak memiliki hubungan yang membuat satu dakwaan menerangkan dakwaan lainnya," tambahnya.
"Terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk menilai nota perlawanan ini sebagai perlawanan hukum acara terhadap penggabungan dakwaan," imbuh Hadi.
Jaksa: Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sudewo menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2026.
Jaksa Luhur Supriyohadi menyebut perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri. "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," ujar Luhur saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut 3 kepala desa yang telah berstatus tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Mereka diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa terkait proses pengisian perangkat desa.
Menurut jaksa, total uang yang terkumpul dari dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,6 miliar. "Seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar," kata jaksa.
Setiap kepala desa disebut diminta menyerahkan uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi.
Jaksa juga mengungkap dugaan ancaman yang disampaikan kepada para calon perangkat desa. "Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa pada tahun berikutnya," ungkap jaksa.
Didakwa Terima Commitment Fee Proyek DJKA Rp2,45 Miliar
Selain perkara dugaan pemerasan perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima commitment fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sudewo diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk menerima aliran dana dari pengusaha maupun kontraktor pelaksana proyek.
Nilai uang yang diduga diterima Sudewo mencapai sekitar Rp2,45 miliar melalui beberapa mekanisme pembayaran.
Atas dua perkara tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Editor: Santi





.jpg)