BANDUNG (Lentera) - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Pemeriksaan perdana yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) itu merupakan pemanggilan perdana terhadap Syaefudin setelah sebelumnya tidak hadir karena alasan kesehatan. "Sesuai surat panggilan, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, melansir Kompas.
Namun, Cahya belum mengungkap materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Belum Ada Penahanan
Meski telah berstatus tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap Syaefudin maupun dua tersangka lainnya, yakni AF dan IM. "Untuk tiga tersangka ini belum ada upaya paksa yang dilakukan," kata Cahya.
Dijelaskannya, para tersangka sejauh ini dinilai kooperatif dalam proses penyidikan. Adapun keputusan mengenai penahanan akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Terkait penahanan itu semua tergantung dari hasil penyidikan yang sementara berlangsung," ujarnya.
Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, yakni Syaefudin, AF, dan IM.
Syaefudin diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6/2026) karena sakit dan mengirimkan surat keterangan kepada penyidik sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," kata Cahya saat itu.
Sementara itu, AF dan IM telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pada pemanggilan sebelumnya.
Dalam perkara ini, Syaefudin diduga terlibat saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Adapun IM saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 sekaligus sebagai pengguna anggaran. Sementara AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Editor: Santi




